Mukaddimah
Bilamana seorang Muslim ingin
amalannya diterima oleh Allah Ta'ala, maka hendaknya dia melakukannya sesuai
dengan yang diperintahkan-Nya dan Rasul-Nya dan tidak mengada-adakan sesuatu
ibadahpun dengan mengatasnamakan Allah dan Rasul-Nya padahal tidak ada
landasannya. Sebab, amalan seperti ini pasti tertolak karena termasuk
perbuatan bid'ah. Nah, apa hukumnya bid'ah itu? Dan apa implikasinya?
Naskah Hadits
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أحْدَثَ فيِ أَمْرِنَا هَذَا
مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ. وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ
عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha dia berkata, Rasulullah
Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengada-ada
(memperbuat sesuatu yang baru) di dalam urusan kami ini (agama) sesuatu yang
bukan bersumber padanya (tidak disyari'atkan), maka ia tertolak."
(HR.al-Bukhari) Di dalam riwayat Imam Muslim dinyatakan, "Barangsiapa yang
melakukan suatu amalan yang bukan termasuk urusan kami (agama), maka ia
tertolak."
Urgensi Hadits
Imam an-Nawawiy rahimahullah
berkata, "Hadits ini layak sekali untuk diingat dan dijadikan sebagai
saksi/bukti terhadap kebatilan semua perbuatan munkar."
Beberapa
Arahan Hadits
- Hadits ini mengandung makna bahwa Dienullah adalah dien yang sempurna, tidak
menerima penambahan ataupun pengurangan. Dan inilah yang dapat disimpulkan dari
firman-Nya (artinya), "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi
agamamu." (Q.s.,al-Mâ`idah:3). Oleh karena itu, wajib bagi seorang Muslim untuk
mengamalkan wahyu yang berasal dari Allah melalui Rasul-Nya, tanpa menambah atau
menguranginya.
- Barangsiapa yang menambahkan sesuatu ke dalam Dienullah padahal bukan
berasal darinya, maka ia tidak diterima di sisi Allah dan tertolak atas
pelakunya. Barangsiapa, misalnya, yang beribadah kepada Allah Ta'ala dengan
melakukan shalat yang tidak disyari'atkan-Nya, maka ia tidak akan diterima,
pelakunya berdosa dan dijuluki sebagai Mubtadi' (pelaku bid'ah).
- Seorang Muslim wajib menyuriteladani Rasulullah di dalam semua perbuatan,
prilaku dan tindakannya.
- Hukum asal di dalam semua praktik ibadah itu adalah bersifat Tawqîfiyyah.
Artinya, bahwa pentasyri'an (penggodokan syari'at) hanya sebatas apa yang dibawa
oleh Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, disertai penyerahan diri atas hal
itu dan meyakini amalan ini sebagai pembawa kebaikan yang mutlak, baik untuk
kehidupan di dunia maupun di akhirat. Dalam hal ini, Allah Ta'ala berfirman
(artinya), "Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu
berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (Q.s.,an-Nisâ`:65)
- Suatu ibadah tidak akan diterima kecuali dengan dua syarat:
Pertama,
Menjadikannya ikhlash semata-mata karena Allah Ta'ala. Kedua, Hendaknya ia
sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam
sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits dalam kajian ini.
- Siapa saja yang telah keluar dari manhaj Ittibâ' (mengikuti) Rasulullah
Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam maka berarti dia telah masuk ke dalam manhaj
Ibtidâ' (berbuat bid'ah) dan Ihdâts (mengada-ada) di dalam agama. Padahal
Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam telah bersabda (artinya), "Sesungguhnya
sebenar-benar ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk
Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sementara seburuk-buruk perkara adalah
hal-hal yang diada-adakan, dan setiap hal yang diada-adakan itu adalah bid'ah
dan setiap bid'ah itu adalah sesat dan setiap kesesatan itu berada di neraka."
(HR.an-Nasa`iy dari hadits yang diriwayatkan Jabir bin 'Abdullah)
- Diantara implikasi dari perbuatan Bid'ah adalah:
- Menuduh Rasullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam telah menyembunyikan sesuatu
terhadap umat manusia dengan tidak menyampaikannya kepada mereka.
- Siapa saja yang berjalan di atas rel manhaj Ibtidâ' , berarti dia telah
menganggap baik manhaj ini dan telah menjadi orang yang menambahi sesuatu yang
tidak diizinkan Allah di dalam dien-Nya.
- Pelaku bid'ah selalu berupaya keras di dalam mengamalkan kebid'ahannya dan
hal ini semua akan hilang percuma bahkan akan menjadi dosa yang akan dipikulnya
kelak.
(SUMBER: Silsilah Manâhij Dawrât al-'Ulûm
asy-Syar'iyyah -al-Hadîts- Fi`ah an-Nâsyi`ah- karya Prof.Dr.Fâlih bin
Muhammad ash-Shaghîr, et.ali.,
h.56-58) |
0 komentar:
Posting Komentar