HADITS KE-DUA
مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلاَتُهُ عَنِ اْلفَحْشَاءِ
وَاْلمُنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ مِنَ اللهِ إِلاَّ بُعْدًا
“Barangsiapa yang shalatnya tidak dapat mencegahnya dari
melakukan perbuatan keji dan munkar, niscaya dia hanya semakin jauh dari
Allah.”
KUALITAS HADITS
Kualitas hadits ini adalah BATHIL
Takhrij Singkat
Redaksi seperti ini dikeluarkan oleh Imam ath-Thabarany di dalam kitabnya al-Mu’jam al-Kabiir (3:106:2- dalam transkrip azh-Zhaahiriyyah), al-Qudlaa’iy di dalam Musnad asy-Syihaab (43:2), Ibn Abi Haatim di dalam Tafsir Ibn Katsiir (II:414) dan al-Kawkab ad-Daraary (83:2:1) dari jalur Laits dari Thâwûs, dari Ibn ‘Abbas.
Pendapat Para Ulama Hadits
1. al-Haafizh, Ibn Hajar berkata –ketika menyebutkan biografi Laits (salah seorang periwayat dari jalur hadits ini) di dalam bukunya Taqriib at-Tahdziib-, “Seorang yang Shaduuq, di akhir hayatnya banyak berubah (ngelantur) sehinggga tidak dapat membedakan haditsnya. Karena itu, dia ditinggal (tidak digubris perinwatannya).”
2. al-Haafizh al-‘Iraaqy di dalam bukunya Takhrîj al-Ihyaa` (takhrij hadits-hadits yang ada di dalam buku Ihyaa` ‘Uluum ad-Diin-red.,) pada jld.I, h.143, “Sanadnya Layyin.”
3. al-Haitsamy di dalam bukunya Majma’ az-Zawaa`id (I:134) juga mengaitkan cela/cacat hadits ini pada periwayat bernama Laits tersebut.
Di antara Komentar Syaikh al-Albany
Sanad hadits di atas lemah karena kapasitas seorang periwayatnya yang bernama Laits -bin Abi Sulaim-. Dia seorang yang lemah.
Al-Haafizh bin Jarîr juga mengeluarkan hadits ini di dalam tafsirnya (20:92) dari jalur yang lain, dari Ibn ‘Abbas secara Mawquuf (alias perkataan tersebut berasal darinya). Nampaknya inilah yang benar sekalipun di dalam sanadnya tersebut terdapat seorang yang anonim.
Imam Ahmad juga meriwayatkannya di dalam kitab az-Zuhd (h.159) dan ath-Thabarany di dalam al-Mu’jam al-Kabiir dari Ibn Mas’ud secara Mawquuf dengan lafazh,
KUALITAS HADITS
Kualitas hadits ini adalah BATHIL
Takhrij Singkat
Redaksi seperti ini dikeluarkan oleh Imam ath-Thabarany di dalam kitabnya al-Mu’jam al-Kabiir (3:106:2- dalam transkrip azh-Zhaahiriyyah), al-Qudlaa’iy di dalam Musnad asy-Syihaab (43:2), Ibn Abi Haatim di dalam Tafsir Ibn Katsiir (II:414) dan al-Kawkab ad-Daraary (83:2:1) dari jalur Laits dari Thâwûs, dari Ibn ‘Abbas.
Pendapat Para Ulama Hadits
1. al-Haafizh, Ibn Hajar berkata –ketika menyebutkan biografi Laits (salah seorang periwayat dari jalur hadits ini) di dalam bukunya Taqriib at-Tahdziib-, “Seorang yang Shaduuq, di akhir hayatnya banyak berubah (ngelantur) sehinggga tidak dapat membedakan haditsnya. Karena itu, dia ditinggal (tidak digubris perinwatannya).”
2. al-Haafizh al-‘Iraaqy di dalam bukunya Takhrîj al-Ihyaa` (takhrij hadits-hadits yang ada di dalam buku Ihyaa` ‘Uluum ad-Diin-red.,) pada jld.I, h.143, “Sanadnya Layyin.”
3. al-Haitsamy di dalam bukunya Majma’ az-Zawaa`id (I:134) juga mengaitkan cela/cacat hadits ini pada periwayat bernama Laits tersebut.
Di antara Komentar Syaikh al-Albany
Sanad hadits di atas lemah karena kapasitas seorang periwayatnya yang bernama Laits -bin Abi Sulaim-. Dia seorang yang lemah.
Al-Haafizh bin Jarîr juga mengeluarkan hadits ini di dalam tafsirnya (20:92) dari jalur yang lain, dari Ibn ‘Abbas secara Mawquuf (alias perkataan tersebut berasal darinya). Nampaknya inilah yang benar sekalipun di dalam sanadnya tersebut terdapat seorang yang anonim.
Imam Ahmad juga meriwayatkannya di dalam kitab az-Zuhd (h.159) dan ath-Thabarany di dalam al-Mu’jam al-Kabiir dari Ibn Mas’ud secara Mawquuf dengan lafazh,
مَنْ لَمْ تَأْمُرْهُ الصَّلاَةُ بِاْلمَعْرُوْفِ
وَتَنْهَاهُ عَنِ اْلمُنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ بِهَا إِلاَّ بُعْدًا
“Barangsiapa yang shalatnya tidak dapat mengajaknya untuk
berbuat ma’ruf dan mencegahnya dari berbuat kemungkaran, niscaya ia hanya
semakin membuatnya jauh.”
Sanadnya Shahiih sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Haafizh al-‘Iraaqy sehingga kembali kepada status Mawquuf.
Secara global, penisbahan hadits ini kepada Nabi SAW., tidak shahih. Ia hanya shahih berasal dari ucapan Ibn Mas’ud, al-Hasan al-Bashary dan diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas. (untuk lebih rincinya, silahkan rujuk ke sumber kajian ini)
(SUMBER: Silsilah al-Ahaadiits adl-Dla’iifah karya Syaikh al-Albany, no.2, h.54-59)
Sanadnya Shahiih sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Haafizh al-‘Iraaqy sehingga kembali kepada status Mawquuf.
Secara global, penisbahan hadits ini kepada Nabi SAW., tidak shahih. Ia hanya shahih berasal dari ucapan Ibn Mas’ud, al-Hasan al-Bashary dan diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas. (untuk lebih rincinya, silahkan rujuk ke sumber kajian ini)
(SUMBER: Silsilah al-Ahaadiits adl-Dla’iifah karya Syaikh al-Albany, no.2, h.54-59)
Sumber: http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihathadits&id=79
0 komentar:
Posting Komentar